Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandara Ahmad Yani Semarang Mulai Layani Penerbangan Khusus

  • Oleh Teras.id
  • 10 Mei 2020 - 12:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pandemi Corona saat ini, Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai melayani penerbangan sejumlah maskapai secara terbatas.

"Kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi 'slot time' apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani selama periode 1-31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00-18.00 WIB," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Semarang, Sabtu 9 Mei 2020.

Menurut dia, hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Bandaranya juga membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Sampai saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan di Bandara Ahmad Yani selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020 adalah Garuda Indonesia dan AirAsia.

Garuda Indonesia GA 242 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020.

Kemudian, Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020, AirAsia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 WIB tanggal 14 Mei 2020, AirAsia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 WIB tanggal 18-23 Mei 2020, serta AirAsia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 WIB tanggal 18-23 Mei 2020.

Kendati demikian, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7 -31 Mei 2020 tersebut dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kriteria pembatasan itu meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru