Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 SOPD di Kapuas Diingatkan Hati-Hati Gunakan Dana Tanggap Darurat Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Mei 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada 8 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kapuas yang telah menerima Dana tanggap darurat bencana non alam akibat penyebaran wabah penyakit akibat corona virus disease atau Covid-19 sebesar Rp56,4 Miliar.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Panahatan Sinaga mengingatkan SOPD penerima dana tanggap darurat tersebut agar berhati-hati menggunakan dananya.

"Penggunaan dana tanggap darurat sudah kami rekomendasikan ke 8 SOPD, sejumlah Rp 56,4 Miliar. Saya ingatkan agar hati-hati dalam penggunaan uang ini," ucapnya, Minggu, 10 Mei 2020.

Sinaga kembali mengingatkan, agar dana tanggap darurat penanganan bencana non alam corona virus disease atau Covid-19 tersebut jangan sampai disalahgunakan atau dikorupsi dana yang bersumber dari APBD dan dana belanja tidak terduga.

"Saya ingatkan hati-hati, gunakanlah dana itu sesuai peruntukan. Kalau misalnya untuk APD ya gunakan untuk APD, kalau untuk beli vitamin ya belilah vitamin sesuai dengan volume," katanya.

"Kalau ada yang berani korupsi maka hukumannya adalah hukuman mati," tambahnya. Dalam penjelasannya, tidak dirincikan 8 SOPD penerima dana tersebut. Tapi disebutkannya ada 2 SOPD penerima anggaran dana tersebut yang jumlahnya cukup besar, yaitu Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Untuk jumlah besaran dana, dan itemnya tidak disebutkan rinciannya.

"Karena itulah kelola anggaran itu dengan baik, terutama dalam memaksimalkan penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di Kapuas," harapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru