Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Barito Timur: Laporkan Kalau Ada Penyimpangan Dana Bansos

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 10 Mei 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang menyampaikan agar masyarakat dapat melaporkan apabila ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial atau Bansos dari Pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten.

"Laporkan apabila diduga ada penyimpangan, kita membuka pengaduan penyimbangan bansos," ucap Kapolres, minggu 10 Mei 2020.

Lanjit Hafidh, membuka layanan pengaduan tersebut di maksud agar penyalurannya berjalan lancar dan tepat sasaran kepada yang berhak.

Nomor pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat yakni 085226121021 dan 08115122013. Nomor tersebut aktif dan stand by selama 24 jam dalam sehari, Masyarakat bisa melaporkannya kapan saja dan akan secepatnya direspon.

Selain mengawasi penyimpangan bansos, Polres Bartim juga melakukan pengawasan terhadap anggaran pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19 dari Pemkab Bartim sebesar Rp61 miliar.


"Nomor pengaduan tersebut langsung ditangani oleh Satreskrim, ada pengaduan langsung kita respon cepat," tegasnya.

Ada beberapa jenis pengaduan yang akan dilayani, yakni pengaduan tentang adanya penyimpangan aliran bansos dan jika masyarakat melihat dan menyaksikan ada orang yang kiranya pantas mendapatkan bansos, tapi justru tidak menerimanya.

"Apabila ditemukan ada warga yang pantas menerima tapi tidak menerima bansos, maka akan sesegera mungkin dikoordinasikan dengan instansi terkait," pungkansya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru