Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Stop Perbudakan di Laut

  • Oleh Teras.id
  • 11 Mei 2020 - 11:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi tewasnya tiga anak buah kapal ikan Long Xin 629 berbendera Cina menjadi bukti lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia terhadap buruh migran di sektor perikanan.

Pemerintah harus mendesak otoritas Cina agar mengusut dugaan perbudakan tersebut, sembari melakukan pelbagai pembenahan di dalam negeri.

Cerita memilukan itu terungkap dalam tayangan stasiun televisi Korea Selatan, MBC. Pada 5 Mei lalu, MBC menayangkan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang kemudian viral di media sosial.

Menurut MBC, 4 ABK asal Indonesia tewas ketika bekerja di kapal milik perusahaan asal Cina, Dalian Ocean Fishing Co. Ltd. Tiga orang meninggal di laut dan satu orang lainnya meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

Berdasarkan penyelidikan MBC yang masih berlangsung, ada dugaan ke 4 ABK itu sakit setelah mendapatkan perlakuan tak manusiawi. Misalnya, mereka dipaksa bekerja selama 30 jam dengan waktu istirahat enam jam.

Jika menolak perintah, mereka disiksa dan hanya diperbolehkan minum air laut. Dengan segala penderitaan itu, mereka hanya dibayar Rp 1,7 juta selama 13 bulan. Ini bukan kasus pertama perbudakan di laut lepas dengan korban orang Indonesia.

Berdasarkan catatan Migrant Care, ada 205 aduan tentang pelanggaran hak ABK Indonesia sepanjang 2012-2019. Liputan investigasi Tempo pada 2017 juga menemukan jejak ribuan warga Indonesia yang terjebak praktik perbudakan di kapal ikan berbendera Taiwan.

Mereka tak terdata sebagai tenaga kerja resmi, baik di Indonesia maupun di negara asal perusahaan yang mempekerjakan mereka. Akar persoalan perbudakan di kapal ikan asing sebagian berada di dalam negeri.

Ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam menyediakan lapangan kerja mendorong penduduk usia produktif mengadu nasib di kapal ikan asing, dengan segala risikonya. Masalahnya kian pelik karena negara pun tak memberi perlindungan yang memadai.

Buktinya, banyak pekerja Indonesia di kapal ikan asing yang tak memiliki dokumen resmi, sertifikat kecakapan kerja, apalagi perlindungan asuransi. Kondisi itu terus dimanfaatkan agen tenaga kerja jahat yang menjebak para calon ABK dalam kontrak kerja yang merugikan atau tanpa kontrak sama sekali.

Berita Terbaru