Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kelurahan Baru Ditangkap karena Oplos Beras

  • Oleh Wahyu Krida
  • 11 Mei 2020 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mendapatkan keuntungan lebih dari berbisnis beras, Lj alias J warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengoplosan beras baru dengan yang lama serta dicampurkan bahan kimia.

Ulah J terungkap saat masyarakat melaporkan ulahnya ke Polres Kobar. Dia ditangkap di gudang miliknya di Jalan Ahmad Yani Nomor 15 Gang Tapah RT 14 Kelurahan Baru, Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.

Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, Senin, 11 Mei 2020 menjelaskan tersangka mengoplos beras lama yang sudah dicampurkan bahan kimia pemutih dengan beras baru. Kemudian beras oplosan dijual kembali ke pasaran dengan harga normal.

Di TKP anggota menemukan 2.340 kilo gram beras. "Barbuk ini berada di dalam gudang dan sebuah truk box.

Dengan rincian 53 sak beras ukuran 9 Kg merek belimbing, 43 sak ukuran 5 Kg merek belimbing, 33 sak ukuran 9 Kg merek cendrawasih, 49 sak beras ujuran 9 Kg piala mas, bahan kimia alumunium prosphide, benang jahit dan puluhan karung beras sesuai merek di atas," jelasnya.

Menurutnya sedangkan barbuk beras yang berada di dalam gudang 30 sak ukuran 9 Kg merek cendrawasih, 19 sak ukuran 9 Kg piala mas, 27 sak ukuran 9 Kg belimbing, 35 sak ukuran 5 Kg merek belimbing dan 11 sak ukuran 5 Kg piala mas.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya tersebut. Dia dijerat Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 2 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru