Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Malam di Palangka Raya Berlaku Mulai Pukul 20:00 WIB

  • Oleh Hendri
  • 11 Mei 2020 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyampaikan ketentuan berlakunya jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Jam malam berlaku mulai pukul 20:00 WIB sampai Pukul 03:30 WIB," katanya, Senin 11 Mei 2020. Ketentuan ini dikecualikan untuk warga yang melakukan kegiatan pemenuhan bahan pokok dan ketentuan lain yang diperbolehkan selama PSBB.

"Kegitan usaha atau warga yang keluar dengan tujuan belanja masih boleh, warga yang berdagang juga masih boleh," jelasnya.

"Yang kita larang adalah warga yang keluar dengan tujuan yang tidak jelas kemana. Itu yang tidak boleh," imbuhnya.

Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa penahanan kartu identitas sebagai peringatan pertama. Jika masih melanggar yang bersangkutan akan diisolasi pada tempat karantina yang ditentukan pemerintah.

Semua ketentuan tentang aturan itu sudah dituangkan dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru