Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Mobil Hilux Tabrak Bocah Hingga Tewas Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Mei 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Khafidin, sopir mobil hilux yang lalai mengemudikan mobilnya hingga menabrak bocah berusia 6 tahun, diadili. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, bocah tersebut tewas. Proses sidang melalui video conference berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 11 Mei 2020.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa mengakui bahwa ia telah lalai saat mengendarai mobil toyota Hilux KH 8943 GF, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan orang lain meninggal.

Peristiwanya terjadi pada 8 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 WIB. Terdakwa dari arah Pangkalan Bun menuju - Sampit, sesampainya di Jalan Ahmad Yani Km42 Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, musibah itu terjadi.

"Sebelum anak tersebut menyebrang, saya melihat berada di sisi kanan jalan dan pada saat yang bersamaan berpapasan dengan truk dari arah berlawanan, sehingga tidak sadar tiba - tiba korban berada di tengah jalan dan tertabrak," katanya.

Dalam sidang juga dihadirkan saksi yaitu Robet Santoso yang saat kejadian sebagai penumpang.

Dalam kesaksiannya, bahwa benar saat bersamaan ada mubil 3 mobil truk dari arah berlawanan, tiba - tiba saat 2 truk melintas anak ini menyebrang dan akhirnya tertabrak.

"Tidak sempat ada pengereman, karena kejadiannya cepat sekali, kemudian saya bersana warga membawa anak tersebut ke Puskesmas dan meninggal, setelah kedua orang tuannya datang. Saya melihat ada luka berdarah di kepal," ungkapnya.

Diungkapkan dalam sidang, bahwa antara terdakwa dan kedua orang tua korban sudah ada perdamaian, dengan membayar uang santunan sebesar Rp 20 juta.

"Benar sudah ada perdamaian, membayar santuan 20 juta rupiah," katanya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru