Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Mahasiswa Penyebar Vidio Syur 3 Remaja Putri

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Mei 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang mahasiswa berinisial KY 20 tahun yang diduga menyebarkan vidio syur 3 remaja putri yang berstatus pelajar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 45 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat konferensi pers, Senin 11 Mei 2020.

Kendati demikian, tersangka tidak ditahan,  namun statusnya wajib lapor. Karena petugas belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk penyidikan lebih lanjut.

"Sementara terhadap ke 3 remaja putri itu statusnya hingga kini masih sebagai saksi," tutur Dwi Tunggal Jaladri.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama KY pada 23 April 2020.

Ketika itu, pelaku menyebarkan vidio syur 3 remaja putri tersebut ke group whatsapp yang beranggotakan 28 orang.

"Dari group WhatsApp tersebut menyebar melalui medsos dan telepon selular," jelas Dwi. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru