Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolresta Palangka Raya Cek Penerapan PSBB di Pasar Besar

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Mei 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama anggotanya patroli di pasar besar Kecamatan Pahandut guna memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diberlakukan sejak hari ini, Senin, 11 Mei 2020.

Berdasarkan peraturan wali kota terkait PSBB, pasar besar yang menjual kebutuhan pokok diperkenankan buka mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.

"Pasar besar sudah tutup diganti dengan pasar blauran yang menjual pakaian dan kelontong. Tapi pasar blauran diperbolehkan buka mulai pukul 15.30 - 19.30 WIB saja," kata Dwi Tunggal Jaladri.

Selanjutnya, akan buka kembali yakni pasar subuh pada pukul 03.30 - 07.00 WIB. Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Kota Palangka Raya memang memberikan kelonggaran kepada para pedagang untuk bergantian. Supaya pedagang bisa mencari nafkah dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan.

"Hanya yang perlu diwaspadai pada jam bukanya saja," pungkas Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru