Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK Sentil OJK karena Tak Awasi Bank dengan Baik

  • Oleh Teras.id
  • 12 Mei 2020 - 06:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta tidak mempersoalkan langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengungkap hasil pemeriksaan pengawasan perbankan kepada publik.

"Kalau ada kata-kata menyesalkan, kami juga menyesalkan dana publik yang begitu besar yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal yang seperti itu," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi video, Senin, 11 Mei 2020.

Agung mengatakan hingga kini pun sebagian besar bank yang diaudit dan diawasi BPK tidak ada yang berkeberatan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Malahan, beberapa perusahaan perbankan yang disoroti mengaku telah menindaklanjuti temuan dari lembaga audit negara tersebut.

"Apakah kami boleh mengungkap nama auditee Ya biar saja. Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa kan jelas. Yang diperiksa ada, masa kita periksa jin Kita memeriksa OJK, kemudian bank di dalamnya adalah sample. Jadi ikut diperiksa di dalam," ujar Agung.

Agung juga meminta OJK untuk menindaklanjuti semua temuan dari pemeriksaan tersebut. BPK juga mengatakan akan terus memantau tindak lanjut tersebut. Pasalnya, pemantauan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pemeriksaan lembaganya.

BPK sebelumnya merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan OJK terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tujuh bank yang disebutkan dalam audit tersebut, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., di PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Beragam masalah yang disoroti pada tiap individu perbankan. Mulai dari penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur, permasalahan hapus buku kredit, penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi.

Selain itu, ada masalah agunan transaksi terkait dengan aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito, perubahan tingkat kolektabilitas kredit, koreksi atas kredit bermasalah, penilaian cadangan kerugian penurunan nilai, kewajiban penyediaan modal minimum dan lain sebagainya.

Atas catatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso angkat bicara. Menurutnya, otoritas telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK pasca publikasi IHPS semester II/2019.

Berita Terbaru