Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Judi di Palangka Raya Ditangkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 12 Mei 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satgas II Pencegahan Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil menangkap seorang bandar judi dadu gurak di Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin 11 Mei 2020 malam.

Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Susilo Wardono melalui wakilnya, AKBP Timbul RK Siregar, membenarkan adanya penangkapan salah satu orang diduga sebagai bandar judi dadu gurak tersebut.

"Benar, petugas ada mengamankan satu orang yang kita duga sebagai bandarnya," kata Timbul, di Palangka Raya, Selasa 12 Mei 2020.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa lapak judi dan peralatan lainnya.

Berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Temanggung Tilung ada sejumlah orang sedang bermain judi jenis dadu gurak.

Atas informasi tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dan benar ada sekelompok orang sedang asyik bermain judi.

Kemudian, anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang. Sementara para pemain lainnya sempat melarikan diri.

Kini pelaku dibawa ke Mako Samapta Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Lokasi ini sering dijadikan tempat oleh masyarakat sebagai arena judi dadu gurak, dan tidak ada jera-jeranya," bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus  memerangi perjudian, khususnya di Kota Palangka Raya. (PARLIN TAMBUNAN/m)

Berita Terbaru