Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Curanmor di Kobar Ditangkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Mei 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komplotan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku yakni warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel)  berinisial SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20).

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, Selasa, 12 Mei 2020 menjelaskan kronologis kejahatan yang dilakukan para pelaku.

"Aksi curanmor dilakukan tersangka SA bersama tiga rekannya, Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di teras rumah kontrakan, Jalan Kasan Rejo, Kel. Sidorejo, Kec. Arsel," jelas Kasat.

Menurut Kasat, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba – tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. 

"Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat, langsung mencari ke sekeliling namun tidak ditemukan juga. Pagi harinya ia melaporkanbkejadiaj yang menimpanya ke Mapolres Kobar," jelas Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim  menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku curanmor di rumahnya masing – masing.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka SA menjadi yang pertama ditangkap yaitu Jumat, 8 Mei 2020. Kerika diintrogasi, awalnya iabmengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Namun setelah tiga orang rekan lainnya kami tangkap, diketahui bahwa dia ikut dalam pencurian tersebut,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, keempat pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Kobar masih terus dilakukan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terkait jaringan curanmor ini.

"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru