Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seluruh Fraksi DPRD Kobar Sepakat Menerima 5 Raperda Pemkab Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Mei 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hasil rapat paripurna ke- II masa sidang III 2020, seluruh fraksi - fraksi DPRD Kobar menyatakan sepakat menerima terhadap 5 buah lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2020.

Dalam rapat paripurna, dari jumlah 30 anggota dewan, hadir 26 anggota dan tidak hadir 4 anggota. Perwakilan 6 Fraksi dari partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsa menyatakan sepakat dan menerima usulan 5 raperda, Selasa, 12 Mei 2020.

Secara garis besar, usulan ranperda tersebut untuk percepatan pembangunan dan untuk kabaikan atau kemaslahatan masyarakat Kobar.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah yang juga hadir dalam rapat paripurna menyampaikan syukur, karena 5 Ranperda telah disepakati dan akan dibahas bersama.

"Alhmdulillah intinya sepakat, bahwa 5 Raperda untuk dibahas bersama di masa sidang III ini dan segera" katanya.


Lima Raperda yang disepakati Fraksi - Fraski DPRD Kobar yakni, Pertama. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua. Raperda tentang Penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu. Ketiga. Raperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan.

Keempat. Raperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi desa Mendawai Hanyar Kecamatan Arut Selatan dan Kelima. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kumai Hilir menjadi desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.

"Lima Raperda ini kami Usulkan untuk bisa dibahas. Karena menurut kami, Raperda ini sudah sangat mendesak untuk di bahas," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru