Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencairan THR PNS Menunggu Petunjuk Pusat

  • Oleh James Donny
  • 12 Mei 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Sebagai tindak lanjut hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pisau masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk pencairan THR bagi PNS di Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri menjelaskan kepada awak media bahwa jika aturan dari Pemerintah Pusat tersebut terbit dan diterima, maka langkah selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Bupati atau Perbup. 

“Jika Perbup itu sudah ditetapkan, maka selanjutnya akan kita laksanakan proses pembayaran sesuai instruksi dari Peraturan Presiden tersebut,” terangnya. 

Sementara untuk gaji ke-13 masih belum ada penjelasan kapan pencairan tersebut. "Apakah THR itu juga berbarengan dengan Gaji ke 13, atau setelah pembayaran THR maka dilanjutkan dengan pembayaran Gaji ke 13 masih belum tahu pasti, karena kita masih belum memegang Perpresnya," ujarnya. 

Melalui video conference, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa anggaran THR untuk ASN, Polri, dan TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini. Dimana dikabarkan, bahwa Bendahara Negara telah menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. 

Zulkadri mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan terkait bagaimana proses dan petunjuk teknis penyaluran THR tersebut. "Kita belum bisa memastikan bagaimana proses penyalurannya seperti apa,  kita tunggu instruksi dari Perpresnya,” katanya. (JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru