Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembayaran THR Wajib Bagi Perusahaan Meski di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Mei 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski saat ini masih pandemi virus Corona atau Covid-19, namun pihak perusahaan tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap buruh atau karyawan mereka.

"THR tetap wajib dibayarkan, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Imam Subekti, di Sampit, Selasa, 12 Mei 2020.

Kewajiban tersebut juga sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, dan surat edaran Gubernur Kalteng No 565/42/HI.01/V/Nakertrans Tanggal 8 Mei 2020.

"Jadi perusahaan tetap membayar THR seperti biasa, baik masa kerja 1 bulan atau bahkan 1 tahun. Sesuai dengan aturan yang ada," kata Imam.

Ia berharap hal tersebut menjadi perhatian pihak perusahaan. Jangan sampai nantinya malah ada pekerja yang tidak mendapatkan THR karena hal tersebut merupakan hak mereka.

"Bagi pekerja yang tidak dibayar THR, bisa melaporkan kepada kami. Dan akan kami tindaklanjuti nantinya," terang Imam. (MUHAMMAD HAMIM/m)

Berita Terbaru