Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Melebihi Batas Penumpang Disuruh Putar Balik

  • Oleh Hendri
  • 13 Mei 2020 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi warga yang hendak masuk wilayah Palangka Raya diingatkan agar tidak membawa penumpang lebih dari batas yang ditentukan. Jika lebih terpaksa putar balik.

"Kalau melebihi batas penumpang terpaksa kita suruh putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Rabu 13 Mei 2020.

Batas penumpang untuk mobil pribadi maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitasnya.

Artinya hanya boleh membawa 3 sampai 4 orang saja. "Itu juga tempat duduknya diatur sesuai protokol, kalau mobil kecil hanya boleh satu depan di tengah dua," jelasnya.

"Sedangkan mobil besar hanya boleh bawa 4, satu orang pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang," bebernya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru