Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Disnaker Kapuas Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR untuk Karyawan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Mei 2020 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Kapuas, Raison mengingatkan ke perusahaan yang beroperasional di daerahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.

Raison menuturkan saat ini sedang diproses surat melalui Pj Sekda Kapuas terkait instruksi Kementerian Tenaga Kerja kepada Gubernur Kalteng yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Daerah agar segera menginstruksi THR untuk segera dibayarkan H-7 Idul Fitri.

“Perbedaan dari THR sebelumnya, saat situasi pandemi Covid-19 sekarang yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran THR jika perusahaan tidak sanggup membayar penuh melalui perjanjian antar perusahaan dan karyawan," ucapnya, Rabu, 13 Mei 2020.

"Kami juga akan mengakomodir melalui Posko pemberian THR yang akan disediakan," lanjutnya. Dia menuturkan atas arahan Bupati pada semua lini termasuk di Disnaker agar melakukan antisipasi, salah satunya melalui surat edaran untuk menunda atau tidak memasukan tenaga kerja dari luar daerah atau luar negeri di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga menyampaikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, untuk melakukan imbauan kepada karyawannya agar tidak mudik dan tidak mengambil cuti.

"Hal yang paling mendasar dari adalah untuk melakukan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan salah satunya seperti wajib pakai masker yang mana merupakan protokol Covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru