Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Preman Pelaku Penusukan Divonis 20 Bulan, sedankan Pemukul Divonis 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2020 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA (20) dan AI (19) terdakwa penganiayaan dengan korban Rama divonis secara berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

MA yang melakukan penusukan divonis selama 20 bulan penjara, sementara itu rekannya AI dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Darminto, Rabu, 13 Mei 2020 demikian pasal yang membidik Ikhsan.

Sementara itu sebelumnya keduanya oleh jaksa Rahmi Amalia masing-masing dituntut selama 20 bulan penjara. Hakim menyebutkan yang memberatkan keduanya tidak ada berdamai dan membantu biaya berobat korban.

Dalam kasus ini keduanya telah menganiaya korban pada Kamis, 23 Januari 2020 di Jalan Tjilik Riwut, depan Semarang Ban, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

AI memukul tiga kali dengan tangan dan memukul korban dengan besi, serta MA menusuk ke arah pinggang korban dengan pisau yang dibawanya sebanyak dua kali.

Korban lari dan meminta tolong kepada satpam agar mengambil motornya yang berada di lokasi. Setelah itu korban langsung pergi ke arah Jalan Jendral Sudirman.

Mengetahui itu terdakwa langsung membuntutinya. Hingga akhirnya berhasil dicegat di sekitar KM 1 Jalan Jendral Sudirman tersebut MA menusuk sebanyak sekali hingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Atas vonis ini kedua preman tersebut menyatakan menerima. (NACO/B-6)

Berita Terbaru