Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Sopir Truk Ini karena Tidak Beri Santunan Kepada Keluarga Korban

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2020 - 12:25 WIB


BORNEONEWS, Sampit - Hakim enggan meringankan hukuman terhadap supir truk Jah, 43. Ini karena Jah tidak memberikan santunan kepada keluarga korban. 

Akibat perbuatan sopir truk yang mengangkut material over kapasitas itu, pasangan suami istri H. Dadang Suharto dan Leny Maria harus meregang nyawa setelah diseruduknya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit sependapat dengan tuntutan jaksa Arie Kesumawati, yakni menjatuhkan vonis selama 20 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 13 Mei 2020.

Hakim menyebut dalam pertimbangannya yang memberatkan terdakwa yakni tidak ada santunan kepada pihak keluarga korban atas kelalaian terdakwa yang menghilangkan dua nyawa. Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya. 

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun penuntut umum, menyatakan menerima.

Kejadian itu berawal saat truk Mitsubishi KH 8248 FD yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari arah Samuda menuju ke Sampit. Kejadian pada 20 Januari 2020 di Jalan HM. Arsyad, Km 7 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari arah berlawanan yaitu dari Sampit menuju Samuda datang sepeda motor KH 3103 QE yang dikendarai oleh H. Dadang Suharto membawa penumpang Leny Maria. DAlam peristiwa ini keduanya harus meregang nyawa di TKP. 

Dalam vonis tersebut truk dengan nopol KH 8248 FD dikembalikan kepada CV Mitra Karya Abadi Mandiri. (NACO/m)


Jah, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas 

Berita Terbaru