Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Hari Ini KTP Palanggar Aturan PSBB Palangka Raya Ditahan 14 Hari

  • Oleh Hendri
  • 13 Mei 2020 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya mulai hari ini akan ditahan selama 14 hari atau selama PSBB berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Emi Abriyani usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBB selama dua hari terakhir.

"Ini kelengkapan administrasi sudah disiapkan dan nanti diantar ke masing-masing pos cek point. Sehingga mulai hari ini sudah bisa dilaksanakan penahanan KTP bagi yang melanggar," kata Emi, Rabu 13 Mei 2020.

"Batas waktu penahananya sampai masa waktu PSBB ini selesai atau sekitar 14 hari. Maka jangan melanggar aturan PSBB," tegasnya.

Menurutnya, selama dua hari itu masih banyak warga yang melanggar aturan PSBB seperti pembatasan jam malam, waktu buka tutup toko, penggunaan masker dan batasan penumpang transportasi.

Ia menilai, pelanggaran itu juga disebabkan kelonggaran sanksi karena masih belum diterapkan selama masa sosialisasi PSBB dua hari terakhir. Sehingga diperlukan daya paksa melalui sanksi. Ini diharapkan mampu mendisiplinkan warga untuk mematuhi aturan PSBB.

"Kemarin sudah ada yang ditahan tapi cuman sebentar. Kalau tidak pakai masker ditahan sementara sampai dia balik dan pakai masker. Tapi sekarang ditahan sampai masa PSBB," pungkasnya. (HENDRI/m)

Berita Terbaru