Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Besok Distranakerkop Gunung Mas Buka Posko Pengaduan THR

  • 13 Mei 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Plt kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi atau Distranakekop Gunung Mas  Sudin mengatakan, pihaknya mulai besok akan membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2020. 

"Setelah surat pemberitahuan kepada perusahaan resmi ditandatangan pak bupati, rencananya posko pengaduan THR akan kita buka besok," katanya di ruang kerjanya,  Rabu, 13 Mei 2020.

Posko pengaduan THR tersebut akan di buka mulai 15 Mei sampai 2 juli 2020 di kantor Distranakerkop dan UKM Gunung Mas.  Dan akan digunakan untuk pengaduan serta konsultasi terkait THR. 

Apabila ada karyawan perusahan tidak menerima THR yang sudah disepakati bersama pihak perusahaan, bisa segara mengadu ke posko pengaduan, sehingga bisa ditindak lanjuti ke tingkat provinsi.

"Sebelum ke tingkat provinsi, kami melakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak sampai menemukan kesepakatan bersama," jelasnya.

Pihaknya berharap, posko pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan karyawan atau para pekerja untuk menyampaikan hal terkait dengan informasi atau aduan, apabila tidak menerima THR. 

Ia menambahkan selama posko pengaduan dibuka, seperti tahun sebelumnya belum ada laporan yang disampaikan karyawan terkait tidak menerima THR dari pihak perusahaan. 

"Satu pun belum ada laporan yang disampaikan,  kemungkinan perusahaan juga sudah memahami aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait kewajiban membayar THR kepada karyawannya. Semoga saja tahun ini juga tidak ada laporan disampaikan," tuturnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru