Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Penadah Komputer Kembali Masuk Penjara Karena Narkoba

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Mei 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang residivis penadah komputer, Timur Syamsudin kembali masuk pejara karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Terungkapnya terdakwa sebagai seorang residivis ialah saat kembali jalan persidangan, dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 13 Mei 2020.

"Ya saya pernah dihukum yang mulia, kasus penadahan komputer," jawab terdakwa saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, terdakwa mengaku hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Ditemukannya timbangan pada saat penggeledahan di rumahnya, itu bukan miliknya namum milik rekan terdakwa.

"Timbangan itu milik Awet (DPO) bukan punya saya. Karena saya meras ditipu membeli sabu dari dia, makanya sama dia suruh bawa timbangan buat buktikan sendiri berat sabunya," jelasnya.

Diinformasikan, bahwa Terdakwa Timur Syamsudin diamanakan Satresnarkoba Polres Kobar, pada 9 Januari 2020, bertempat di sebuah rumah di Jalan H. Abdul Ancis RT.09 Gang Damai Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan.

Dengan barang bukti, berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,89, 1 timbangan digital, Hp merek Samsung, 3 plastik klip, 1 bong. Sabu tersebut terdakwa peroleh dari Awet (DPO), dengan cara membeli 1 gram seharga Rp 1.100.000.

PerbuatanTerdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 113 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru