Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan 80 Kilogram Getah Karet Mengaku Baru Sekali Beraksi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Mei 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Mujiono mengaku baru sekali melakukan penggelapan getah karet milik PTPN XIII Kumai. Itu diutarakannya dalam jalani sidang lanjutan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 13 Mei 2020.

"Saya baru melakukannya sekali itu dan belum sempat menjual sudah tertangkap," kata terdakwa saat menjawab pertanyaan JPU Panji Wiratno.

Terdakwa menurutnya, seharusnya getah karet atau lump sebanyak 80 kilogram itu ditimbang ke PTPN XIII Kebun Kumai. Namun, ia malah berniat menjual ke tengkulak di luar perusahaan.

"Rencananya saya timbang dan jual ke pembeli di daerah Pangkalan Banteng," ungkapnya.

Terdakwa mengaku jika statusnya sebagai karyawan di perusahaan tersebut dan mendapat gaji. Besarannnya hanya Rp 1.200 per kilogram.

Adapun 80 kilogram lump yang digelapkan terdakwa tersebut senilai Rp 476.000. Dalam kasus ini, Mujiono didakwa dengan Pasal 374 KUHP. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru