Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Curi Alat Potong Rambut Jalani Sidang Perdana

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Mei 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rio Maulana, pemuda berusia 24 tahun menjalani sidang perdana atas kasus pencurian alat potong rambut. Sidang digelar melalui video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 13 Mei 2020.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan. Agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU Widya Nugraheny.

Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama rekannya berinisial K (DPO) pada 22 Februari 2020  sekitar Pukul 01.00 WIB. Yakni di Kios Pangkas Rambut Pulang-Pulang Ganteng milik Nur Rohim yang terletak di Pasar Amin Jaya, Desa amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Aksi terdakwa ini berawal saat keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Spin milik terdakwa dan sepeda motor tersebut mogok di depan kios potong rambut, melihat situasi sepi maka muncullah niat untuk mencuri," demikian isi dalam dakwaannya.

Dalam menjalankan aksinya, Kk (DPO) masuk dan terdakwa jaga diluar. Kk masuk dengan merusak pintu belakang dan mengambil barang berupa 3 alat listrik mesin potong rambut, paket spiker aktif, tas ransel yang berisikan 1 jam tangan dengan merek Swis Army, 3 kaos dan 2 celana pendek.

"Mereka berencana menggunakan sebagian hasil curian tersebit dan sebagian akan dijual lalu hasilnya dibagi berdua oleh terdakwa, namun belum sempat terjual sudah diamankan polisi," ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.270.000. Terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru