Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak SOPD Lamandau Tidak Patuh Regulasi Dinilai Jadi Sebab Lambatnya Rasionalisasi Berujung Penalti

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 06:41 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya terkena penalti dari pemerintah pusat berupa penundaan penyaluran 35 persen dana alokasi umum (DAU).

Berdasarkan hitungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabaupaten Lamandau 35 persen DAU ini setara dengan Rp 12,386 miliar.

"DAU yang kena penundaan transfer itu 35 persen," ungkap Kepala BKD Lamandau, M Irwansyah, Rabu 13 Mei 2020.

Irwan menjelaskan penundaan penyaluran DAU untuk Pemkab Lamandau karena laporan rasionalisasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 ditolak.

Penolakan laporan itu didasarkan pada rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Lamandau di tahap kedua dinilai belum sesuai ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119, Nomor 177 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sekaligus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

"Karena menurut penilaian pemerintah pusat rasionalisasi tahap kedua yang telah kita lakukan belum sesuai PMK 35 dan SKB 2 menteri, sehingga kita kena penalti berupa penundaan penyaluran DAU," tambahnya.

Irwan tidak menampik jika lambatnya rasionalisasi yang berujung penalti itu dipicu ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tepatnya adanya ketidakpatuhan dari sejumlah SOPD yang sejak awal telah diminta melakukan rasionalisasi secara mandiri, namun hasilnya tidak sesuai ketentuan.

"Sebetulnya secara makro TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sejak awal dapat melakukan pemotongan secara mandiri, tapi opsi itu tidak diambil karena ditakutkan ada belanja SOPD yang sudah dipertanggung jawabkan atau sudah diproses pencairannya yang akan berdampak. Namun ketika SOPD diminta melakukan rasionalisasi secara mandiri ternyata banyak yang tidak patuh regulasi, sehingga proses rasionalisasinya menjadi lambat dan prosesnya panjang," katanya.

Irwan menyebut karena ada penalti berupa penundaan transfer sebagian DAU, maka Pemkab Lamandau diminta kembali merevisi laporan penyesuaian APBD 2020.

Berita Terbaru