Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Rekomendasi KPK Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Perlu Naik

  • Oleh Teras.id
  • 14 Mei 2020 - 11:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menjadi sorotan karena kembali memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal kebijakan ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan enam rekomendasi agar layanan kesehatan ini tak lagi defisit.

Rekomendasi ini diumumkan pada medio Maret 2020 Rekomendasi pertama ditujukan kepada Kementerian Kesehatan.

KPK meminta Kementerian yang dikepalai Terawan Agus Putranto ini mempercepat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran atau PNPK esensial.

"Prioritas penyelesaian PNPK untuk penyakit yang berisiko dan biaya tinggi serta prioritas program. Sosialisasi PNPK pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta institusi pendidikan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat, 13 Maret 2020.

KPK juga meminta pemerintah mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi.

KPK meminta pemerintah membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.

Kepada Kemenkes, KPK turut meminta untuk mempercepat pelaksanaan pembagian pembiayaan atau cost sharing. Hal itu dapat dilakukan dengan menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan urun biaya dengan asuransi swasta.

"Contoh di Korea Selatan, sebetulnya klaim 20 persen bisa dicover swasta. Kami duga Rp 600-900 miliar bisa ditanggung swasta," katanya. KPK juga meminta Kemenkes melakukan urun biaya dengan peserta.

Dia bilang, untuk peserta yang tergolong mampu, maka pemerintah bisa mewajibkan peserta membayar sebanyak 10 persen dari biaya. Ia mengatakan cara ini bisa menghemat hingga Rp 2,2 triliun.

Berita Terbaru