Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 17 Tahun Pembunuh Honorer Seruyan Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2020 - 10:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun pembunuh tenaga honorer di Kabupaten Seruyan, Padlian Noor dituntut pidana selama 7 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 Ayat (4) KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 14 Mei 2020.

Anak dianggap melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Pertimbangan jaksa yang memberatkannya telah menghilangkan nyawa korban, menikmati hasil pencurian dan meresahkan masyarakat.

Sementara meringankan mengakui perbuatannya, anak masih muda, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Atas tuntutan itu kepada hakim kami mengajukan permohonan keringanan hukuman. Anak berjanji tidak akan mengulanginya," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum anak.

Perbuatan pada Sabtu, 4 April 2020 ke Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur korban dihabisi dengan sebuah batu.

Oleh anak batu dipukulkan ke kepala korban bagian belakang kepala sebanyak lima kali hingga korban tergelatak bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.

Anak berdalih memukul kepala korban berniat untuk melumpuhkannya saja. Tapi tempat korban dipukul di bagian vitalnya hingga merenggut nyawanya.

Setelah itu sepeda motor korban korban Yamaha R15 dibawa kabur dan dijual ke Kabupaten Katingan. Sementara rekan terdak Rocky Sanjaya (20) masih menunggu perkaranya di P21 oleh jaksa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru