Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Buah Bos Kayu Asal Surabaya Ini Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2020 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaswadi alias Icas (35) sopir truk kayu ilegal divonis selama 1 tahun penjara. Sementara sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 20 bulan penjara oleh jaksa.

"Karena saudara berterus terang atas pertimbangan kami menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada terdakwa, bagaimana atas putusan ini," tanya ketua majelis hakim Darminto Hutasoit.

Atas vonis yang dijatuhkan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa yang merupakan anak buah Erik (DPO) bos kayu asal Surabaya ini diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat petugas Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terdakwa sedang membawa kayu jenis benuas sebanyak 27 keping atau sekitar 11 meter kubik.

Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan sebuah truk jenis Mitsubhisi KH 8204 LN. Kayu itu dibeli dengan Joko dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang.

Dalam kasus ini hakim menjeratnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakam hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru