Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ponsel Terekam CCTV Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2020 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HMP alias Dim pencuri ponsel milik Ari Budianto yang terekam CCTV divonis selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaiamana dakwaan tunggal penuntut umum yakni Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Sementara sebelumnya jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Dalam kasus ini baik dalam keterangan saksi dan terdakwa terungkap Dimas melakukan perbuatannya di depan Toko Daffa Colection Jalan S Parman Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Senin, 2 Maret 2020 pukul 19.00 WIB.

Berawal ketika terdakwaa sedang mengantar bosnya belanja ke toko korban itu melihat ada sebuah sepeda motor, di dashboarnya ada ponsel korban.

Sementara saat itu korban sedang berada di dalam menjaga toko tersebut. Kesempatan itu korban membawa kabur ponsel itu, namun terekam CCTV. (NACO/B-6)

Berita Terbaru