Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Buah Divonis 1 Tahun Penjara, Sedangkan Bos Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sup (43) dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Sementara bosnya sampai kini masih masuk dalam dastar pencarian orang alias DPO atas kasus illegal loging.

Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Terdakwa dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) hurug a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan.

"Saya terima Yang Mulia atas vonis ini," kata Suparman, pada sidang Kamis, 14 Mei 2020. 

Begitu juga jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Terungkap dalam kasus ini terdakwa diamankan setelah mengangkut kayu dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Terdakwa mengangkut kayu tanpa dokumen itu atas perintah Rahmad karena dijanjikan upah. 

Terdakwa diamankan pada Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Poros Parenggean Km 1 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengangkut kayu Benuas sebanyak 79 keping atau sekitar sembilan meter kubik dengan truk Isuzu DA 9801 HA. Dalam tuntutan itu truk dan kayu dirampas untuk negara. (NACO/m)


TAGS:

Berita Terbaru