Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ungkap Penculikan Anak Dilakukan Selama 4 Tahun

  • Oleh Teras.id
  • 14 Mei 2020 - 15:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS, 48 tahun, karena telah menculik seorang bocah berinisial GPSNC alias RTH, 12 tahun. RTH dikabarkan keluarganya hilang dari rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat masih berusia 8 tahun atau 4 tahun yang lalu.

Selama dalam masa penculikan itu, pelaku AS melakukan eksploitasi terhadap RTH dengan menyuruhnya mengemis, mengamen, serta dieksploitasi secara seksual. Selain itu, pelaku juga menjadikan RTH sebagai alat untuk merekrut korban baru yang berinisial JNF, 13 tahun.

"Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama 2 korban selalu berpindah kontrakan. Dia juga numpang di masjid dan SPBU untuk mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi," ujar Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reynhard Hutagaol dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2020.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan mengiming-imingi korban barang seperti sepeda motor dan diajak jalan-jalan. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku AS mengaku sebagai orangtua teman korban dan meminta menemaninya mencari anaknya yang hilang.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menculik 2 orang bocah, yakni RTH, 12 tahun, yang telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu JNF 13, tahun, yang diculik pelaku sejak 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur.

Polisi menangkap pelaku dengan teknik penyamaran di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa sore, 12 Mei 2020. Dari kontrakan pelaku yang berada di sekitar TKP penangkapan, polisi menemukan kedua korban dan barang bukti 2 sepeda motor yang diduga hasil curian karena menggunakan plat palsu.

Para korban pun segera menjalani visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak untuk meredakan trauma penculikan itu. Mereka kini juga telah bertemu dengan orangtuanya masing-masing.

Sedangkan pelaku, dari hasil pemeriksaan terungkap pernah melakukan perbuatan penculikan lain dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan. Kasus itu telah dibuat laporannya di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 7 tahun penjara.

TERAS.ID

Berita Terbaru