Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kapuas Tiadakan Sementara Layanan Perekaman e-KTP Cegah Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Mei 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kapuas meniadakan sementara pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk mencegah penyebaran corona virus disease atau covid-19.

Kebijakan itu dilakukan demi mendukung Pemerintah Daerah dalam memberantas dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terjadi saat ini.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai mengungkapkan, pembatasan tersebut untuk sementara diberlakukan, mengingat ini merupakan layanan publik, sehingga banyak kunjungan masyarakat.

“Keputusan ini kita lakukan sesuai dengan surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun surat edaran Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ucap Sipie, Kamis, 14 Mei 2020.

Sementara, lanjut dia untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgen diharapkan kepada masyarakat agar bisa menunda pengurusan tersebut hingga kondisi pandemik kondusif.


"Akan tetapi layanan Disdukcapil lainnya masih dapat dilakukan, seperti layanan pada pendaftaran online nonrekam," jelasnya.

Sipie mengatakan kebijakan ini selain karena pada masa pandemik juga disebabkan adanya kekosongan blanko. "Tetapi layanan online via WA terkait kependudukan masih bisa dilakukan dan diakses masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru