Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji dan Tunjangan Pegawai di Lamandau Terancam Dipangkas

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah pusat menjatuhkan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berupa penundaan penyaluran 35% Dana Alokasi Umum (DAU) atau setara  Rp12,386 miliar. 

Sanksi itu merupakan akibat dari ditolaknya laporan rasionalisasi APBD tahap kedua untuk penanggulangan Covid-19 pemkab Lamandau karena dinilai belum sesuai ketentuan. 

Ketentuan dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ, nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Jika penundaan penyaluran sisa DAU itu berlarut, Pemkab Lamandau dipastikan mengahadapi resiko buruk yakni keterbatasan anggaran yang secara otomatis berdampak pada terganggunya aktivitas belanja daerah. Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang terancam dipangkas. 

"Transfer DAU kemarin hanya 65 persen, sisanya ditunda. Jika penudaan transfer sisa DAU ini berlarut tentu akan sangat berdampak terhadap aktivitas belanja daerah, karena jika tidak segera dipenuhi maka perpengaruh terhadap belanja selain belanja pegawai," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, Kamis 14 Mei 2020.

Artinya, kata Irwan lagi, penundaan sisa DAU berpengaruh pada aktivitas belanja langsung yang terdiri dari belanja barang/jasa yang di dalamnya terdapat anggaran operasional dan juga anggran belanja tenaga non PNS (Pegawai Negeri Sipil), penundaan juga akan memengaruhi aktivitas belanja modal.

"Kalau transfernya (sisa DAU) ditunda terus ini pasti dilematis, karena anggaran yang ada gak mungkin cukup. Misal (anggaran yang ada) dialokasikan untuk belanja pegawai semua maka belanja barang dan jasa serta belanja modal off (tidak ada aktivitas), sedangkan jika anggaran yang tersedia saat ini dibagi untuk belanja langsung, maka secara otomatis akan terjadi pengurangan terhadap gaji dan tunjangan serta belanja gaji pegawai non PNS. Karena kan sumbernya disitu," jelas Irwan. 

Sementara itu, demi menghindari berlarutnya penundaan transfer sisa DAU serta adanya potensi resiko-resiko tersebut, pemkab Lamandau saat ini telah melakukan rasionalisasi APBD tahap ketiga, dimana dana untuk percepatan penanganan Covid-19 kini menjadi sebesar Rp83,233 miliar, bertambah hampir separuh dari hasil rasionalisasi tahap kedua lalu sebesar Rp44,8 miliar.

Irwan menjelaskan, didapatnya angka Rp83,233 miliar untuk dana percepatan penanganan dampak Covid-19 pemkab Lamandau bersumber dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. 

"Rp 83,233 miliar ini merupakan hasil dari realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa sebesar 35,93 persen dari total anggaran, serta diambil dari anggaran belanja modal yang persentasenya mencapai 39,63 persen dari total anggaran yang tersedia," jelasnya. 

Berita Terbaru