Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Kelurahan Jingah Ini Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 14 Mei 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Salah satu pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara yakni Bayu Samudra (32 tahun) warga Jalan Mandiri, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara akhirnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Rabu 13 Mei 2020.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Kamis 14 Mei 2020 mengungkapkan bahwa tertangkapnya tersangka Bayu Samudra ini berdasarkan laporan dari warga setempat yang resah akibat aksi tersangka.

“Aksi tersebut berupa sering membunyikan music dengan suara yang keras dan melakukan aksi jual beli narkotika jenis sabu dirumahnya,” terang Slameto.

Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. dan didapati di alam kantong celana depan sebelah kanan dsatu buah dompet warna hitam  yang di dalamnya berisi dua plastik klip kecil yang di dalamnya  berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

Setelah itu, dilakukan penyisiran dirumahnya, petugas juga mendapati barang bukti lainnya yang terkait dengan narkotika tersebut seperti satu buah timbangan warna silver, satu HP merk Nokia type  warna Orange, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah alat hisap shabu, satu unit alat monitor, satu buah sendok takar, empat buah camera CCTV warna putih, satu buah dompet kecil warna hitam, dan satu buah Reciver CCTV.

“Untuk sabu dari dua buah paket tersebut, setelah ditimbang memiliki berat  0,97 gram bruto,” jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADAHNI/B-7)

Berita Terbaru