Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Izinkan Warga Jabodetabek Mudik Lokal

  • Oleh Teras.id
  • 14 Mei 2020 - 20:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik Lebaran ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti.

Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB. 

"Mudik Lebaran di lingkungan PSBB (boleh), misalnya jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Mei 2020.  

Adapun aturan PSBB yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang melakukan mudik lokal, seperti melakukan social distancing, menggunakan masker saat keluar rumah, dan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan dalam PSBB. Para pemudik yang terbukti melakukan pelanggaran nantinya akan dikenai sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," kata Benyamin. 

Sanksi yang ditetapkan oleh pemdamasing-masing itu, seperti misalnya di daerah Depok, Bogor, dan Bekasi, para pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu bagi yang keluar rumah tanpa masker atau kerja sosial. Aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, meskipun bisa mengunjungi kota tetangga saat Lebaran 2020, warga Jabodetabek tetap tidak diperbolehkan mengunjungi kota lain karena masih diberlakukannya aturan larangan mudik. Aturan ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghadang penyebaran wabah Covid-19.

Polda Metro Jaya pun telah menyiagakan 18 pos pantau yang akan tersebar di 18 titik perbatasan Jabodetabek untuk mencegah warga Jabodetabek mudik Lebaran jarak jauh. Pos ini beroperasi sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berlangsung hingga H+7 Lebaran. 

(TERAS.ID)

Berita Terbaru