Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Industri Sawit Mampu Bebas PHK di Tengah Pandemi

  • Oleh Inilah.com
  • 14 Mei 2020 - 20:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Sejauh ini, pelaku industri sawit masih bisa bernafas lega. Ya, lantaran kegiatan bisnisnya tak terlalu terganggu pandemi COVID-19 seperti sektor lain. Artinya, tidak ada PHK di industri sawit.

Pada pertengahan April 2020, pengurus Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menggelar rapat rutin melalui video konferensi. Dalam rapat ini, pelaku sawit mulai dari petani sampai pengusaha melaporkan kegiatan masih berjalan normal. Derom Bangun, Ketua Umum DMSI, merasa cukup puas.

"Dalam rapat pengurus DMSI, kami sudah membahas berbagai aspek industri dan perkebunan kelapa sawit dan ternyata semuanya berjalan dengan normal. Karena itu belum saatnya bicara soal PHK," ujar Derom.

Di tengah wabah pandemi Covid-19 atau Corona, sektor industri terpukul menghadapi beragam kebijakan pembatasan sosial. Tekanan terhadap sektor industri disebabkan penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan kegiatan ekonomi.
Dalam jumpa pers telekonferensi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa terdapat empat sektor yang paling tertekan akibat wabah virus corona atau Covid-19 yaitu rumah tangga, UMKM, korporasi, dan sektor keuangan.

Di sektor korporasi, dijelaskannya, bahwa industri yang paling terganggu aktivitas ekonominya adalah manufaktur, perdagangan, transportasi, serta akomodasi seperti perhotelan dan restoran. Imbasnya, kinerja bisnis mengalami penurunan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.

"Sektor korporasi yang kami perkirakanakan mengalami tekanan yang tadinya dari supply chain kemudian masuk pada perdagangan dan tentu dari sisi aktivitas masyarakat," katanya.

Ancaman PHK serta kebijakan merumahkan karyawan sudah dijalankan pelaku usaha.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

(INILAH.COM)

Berita Terbaru