Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kata AHY soal Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

  • Oleh Teras.id
  • 15 Mei 2020 - 10:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi (Covid-19) juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan," kata AHY melalui akun Twitternya, Kamis,14 Mei 2020.

AHY menilai kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi. Cara lain mengatasinya adalah memperbaiki tata kelola BPJS Kesehatan.

"Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya," kata AHY.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dibuat agar negara hadir dalam menjaga kualitas kesehatan rakyat. Karena itu di tengah wabah dan krisis ekonomi seperti saat ini pemerintah harus memprioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan iuran peserta mandiri ditetapkan demi menjaga keberlanjutan BPJS.

“Untuk iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberikan subsidi. Nah yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan,” ujar Airlangga via telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020.

Dalam Perpres anyar ini, pemerintah menetapkan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Pasal 34 ayat (1) Perpres mengatur iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000 pada 2020, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sehingga masyarakat membayar Rp 25.500.

Namun subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000 pada 2021. Kemudian Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu ayat (3) mengatur iuran peserta manidri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku 1 Juli 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru