Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Nilai Hukuman 9 Tahun Penjara Layak untuk Terdakwa Asusila

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2020 - 11:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menilai vonis 9 tahun penjara layak untuk pria 24 tahun yang melakukan asusila.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa Dewi Khartika pada sidang sebelumnya.

"Setelah kami pertimbangkan kami menerima yang mulia," kata pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono dan Bambang Nugroho itu.

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa dilakukannya di komplek perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim pada Januari 2020.

Dalam dakwaan jaksa berawal saat korban berumur 14 tahun datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada Tison.

Di situ karyawan sawit ity menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar, korban dipaksa berhubungan badan dengannya akan tetapi korban menolak dan berontak. Korban sempat teriak dan berupaya kabur.

Namun saat itu dihalangi oleh terdakwa. Bahkan mulut korban dibekap agar tidak teriak. Korban ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut. Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli kemudian disetubuhi oleh pria yang hanya tamat SD itu.

Dalam kasus ini hakim membidiknya dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan penuntut umum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru