Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mobil Pinjaman Digunakan untuk Angkut Sawit Curian

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2020 - 12:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Haris Nasution alias Anas dan Junaidi alias Junai menggunakan mobil pinjaman untuk mengangkut sawit curian. Fakta ini diutarakan keduanya dalam persidangannya.

"Mobil itu pinjaman, kami gunakan untuk mengangkut sawit yang kami panen milik perusahaan," kata terdakwa, Jumat, 15 Mei 2020.

Kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan Jaksa Rahmi Amalia perbuatan itu mereka lakukan pada Jumat, 28 Pebruari 2020 pukul 14.30 WIB di areal perkebunan sawit PT AKPL Kuayan Estate Divisi VI Blok E20/F23 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya berangkat dari kediaman Anas yang berlokasi di Desa Pemantan, Kecamatan Mentaya Hulu menggunakan mobil Daihatsu Xenia KH 1885 FI.

Mereka mengelilingi kawasan kebun mencari pohon yang rendah hingga melakukan pencurian itu di TKP berhasil memanen 121 jenjang sawit.

Sawit mereka dodos dari pohon kemudian dimasukan ke dalam mobil. Saat pulang dan ingin menjualnya satpam menghentikan mereka dan mengamankannya.

"Setelah dapat laporan dari saksi Basuki terdakwa diintai dan diamankan ketika akan meninggalkan lokasi kejadian," kata saksi M Syaifudin.

Sementara itu menurut Basuki keduanya mengakui perbuatan itu setelah mereka menemukan barang bukti di dalam mobil yang digunakan keduanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru