Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Tersangka Sabu kepada Polres Seruyan, Kuasa Hukum Uraikan Tindakan Penyidik

  • Oleh Naco
  • 15 Mei 2020 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan yang diajukan Sarmansyah alias Isar tersangka kasus sabu kepada Polres Seruyan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Kuasa hukum pemohon, Mahdianur, Edy Rosandi, Juniardi dan Rusnawati mengungkapkan kronologis tindakan penyidik.

Menurut Mahdianur dihadapan hakim Paisol dan kuasa dari Polres Seruyan berawal pada Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Isar di Jalan Padat Karya RT. 001 RW. 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, datang 4 orang berpakaian preman dan di rumah pada saat itu hanya ada Lina istri pemohon.

Kemudian 4 orang tersebut menanyakan tentang keberadaan Isar, dan Lina menjawab bahwa Isar sedang berada di gedung sarang burung walet miliknya.

"Kemudian dari 4 orang tersebut, 2 orang keluar rumah untuk mencari Sarmansyah alias Isar, sedangkan 2 orang yang lainnya masih bertahan di rumah," beber Mahdianur.

Tidak lama setelah itu, Susi Susanti anak pemohon datang ke rumah beserta dengan suami dan anak-anaknya. Melihat itu orang yang berada di luar rumah tadi segera kembali masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian Isar juga pulang ke rumah dan bertemu dengan 4 orang tersebut. Di situ tersangka dan keluarganya dikumpulkan di dapur rumah. Kemudian 4 orang menyampaikan bahwa mereka adalah anggota Resnarkoba Polres Seruyan,

Namun 4 orang tersebut tidak ada menunjukkan identitas dan surat perintah tugasnya bahwa dari dalam rumah Isar, 4 polisi menemukan sabu dari dalam lemari yang berada di kamar.

Kemudian sabu-sabu yang ditemukan tersebut di ambil foto dan videonya oleh 4 orang polisi tersebut. Bahwa melihat semua kejadian tersebut, Susi Susanti merasa ada yang tidak benar karena 4 orang yang mengaku anggota Polres Seruyan ini dalam tindakannya tidak didampingi oleh Ketua RT atau Kepala Desa atau Tokoh Masyarakat untuk menyaksikan semua kejadian tersebut.

Lalu kemudian Susi bertanya kepada Anggota Polres Seruyan tersebut, kenapa mereka memasuki rumah orang tuanya dan mengambil foto-foto tersebut tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Ketua RT dan Kepala Desa.

Berita Terbaru