Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Budak Sabu di Baamang Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Mei 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua budak sabu, Aprianto alias Apri (22) dan Nurul Ramadan alias Nurul (33), yang tinggal di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim. 

"Dua pengendar sabu tersebut kami ringkus di sebuah barak yang berada di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Jumat, 15 Mei 2020. 

Dari tangan tersangka, polisinya menyita barang bukti berupa 1,56 gram sabu. Yang masing-masing dari tangan Apri satu psjet ssbu seberat 0,81 gram, sebuah jaket, dan dua buah hendphone. Sementara dari tangan Nurul, polisi menyita sabu 0,75 gram, 1 pak plastik, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sebuah tas kecil. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada warga yang tinggal di barak sering mengedarkan sabu. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dan mendapati Apri sedang berjalan menuju barak di Jalan Kenan Sandan tersebut. 

Sehingga polisi melakukan pengintaian. Setelah itu, mereka menyergap dan menemukan 2 orang tersangka tersebut di dalam barak. Polisipun melakukan penggeledahan, dan menemuka barang bukti sabu dari kedua tersangka. 

"Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam. Guna mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru