Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Katingan: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Mei 2020 - 19:47 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono menegaskan jika tunjangan hari raya atau THR wajib dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya.

Rudi Hartono mengatakan, hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang disebutkan jika pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

"THR keagamaan merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan berupa uang," tutur Rudi Hartono, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut politisi Partai Golkar ini, berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker itu, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

"Dan jika ada karyawan di Kabupaten Katingan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah," katanya.

"Kami dari DPRD Kabupaten Katingan juga siap mendampingi apabila diperlukan," imbuh Rudi Hartono.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru