Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KTP Pedagang Makanan dan Toko Disita Petugas Covid-19 Pos Bundaran Besar

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 Mei 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas gabungan Covid-19 pos Bundaran Besar Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas berupa penyitaan KTP pemilik usaha dagang makanan dan toko. Karena telah melakukan pelanggaran jam malam semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kanit Dalmas Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Warsa yang memimpin patroli saat itu membenarkan bahwa petugas telah melakukan penyitaan KTP para pedagang toko dan makanan yang melanggar jam malam.

"Ya, benar kita telah melakukan penindakan berupa peringatan tertulis disertai penyitaan KTP yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya terhadap pemilik toko serta penjual makanan yang telah melanggar peraturan jam malam selama masa PSBB Kota Palangka Raya,” beber Ketut, Jumat 15 Mei 2020 malam.

Dia menjelaskan, para pedagang tersebut diberikan blangko sebagai bukti atas penyitaan KTP milik mereka.

"Kemudian mereka nantinya mengurus ke kantor kelurahan Menteng Kevamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya," jelasnya.


Ketut mengingatkan, agar jangan lagi melanggar peraturan jam malam PSBB. Apabila ditemukan kembali, maka petugas akan memberikan teguran ke 2 sekaligus larangan membuka dagangannya selama masa PSBB.

"Semua itu sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No 7 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5) 

Berita Terbaru