Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Indonesian Ocean Justice Ungkap Permasalahan ABK di Kapal Asing

  • Oleh Teras.id
  • 17 Mei 2020 - 19:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) menjelaskan permasalahan yang ditemukan pada tata kelola penempatan dan perlindungan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Permasalahan itu terbongkar setelah kasus perbudakan sejumlah ABK di Kapal Long Xing 629 terjadi.

"Satu, ada kewenangan yang tumpang tindih dan saling bersilangan, di mana itu menyebabkan ketidakjelasan pemegang peran utama untuk pengendalian penempatan ABK Indonesia, serta pelaksanan pemantauan dan pengawasan," demikian kutipan dalam siaran pers IOJI yang diterima Tempo pada Ahad, 17 Mei 2020.

Masalah kedua tidak adanya database terpadu sebagai sumber daya terpercaya sebagai dasar pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dasar ABK, dan mempercepat penanganan apabila terjadi pelanggaran.

IOJI juga melihat tidak maksimalnya fungsi kontrol dan pengawasan berjalan. Alhasil, semua itu mendorong terjadinya pelanggaran hak-hak ABK oleh pemberi kerja.

"Belum ada pengaturan di Indonesia yang komprehensif untuk melindungi ABK Indonesia bekerja di kapal asing. Hal itu lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintah yang dimandatkan oleh Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

Masalah selanjutnya adalah belum optimalnya sinergi dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia ABK Indonesia di kapal ikan asing serta para ABK itu belum cukup dibekali pengetahuan, wawasan dan kemampuan (skill) sebelum berangkat.

Menanggapi sejumlah permasalahan ABK, IOJI pun menyebut ada enam terobosan yang perlu dilakukan pemerintah agar kasus tak terulang.

Pertama, menguatkan political will (kemauan politik) pemerintah dengan kepemimpinan yang kuat untuk membenahi governance dan memperkuat penegakan hukum dalam melindungi ABK Indonesia di kapal asing.

"Komitmen kuat tersebut dapat dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama para menteri terkait atau pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembenahan dan Perlindungan ABK Indonesia di kapal asing oleh Presiden Joko Widodo, dipimpin oleh menteri koordinator dan bertugas mengawasi pelaksanaan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing," ujarnya.

Berita Terbaru