Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Survei: Hanya Separuh Pekerja yang Masih Terima Upah Penuh

  • Oleh Teras.id
  • 17 Mei 2020 - 22:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Trade Union Rights Center (TURS) baru saja menyelesaikan survei terhadap 665 pekerja di 24 provinsi selama 10 hari, 1 hingga 11 Mei 2020.

Hasilnya, hanya 56 persen saja dari para pekerja, baik yang tetap masuk kerja maupun bekerja dari rumah (work from home alias WFH) yang masih mengantongi upah dengan nominal penuh.

“Sebanyak 21 persen dirumahkan dengan upah tidak penuh,” kata Anas Sidik, peneliti TURS dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020.

Sementara itu, ada 5 persen responden yang bekerja dari rumah atau WFH dengan upah tidak penuh. Lalu, 9 persen yang tetap masuk kerja dengan upah yang tidak penuh juga. Sisanya, kena PHK.

“7 persen tidak dapat pesangon dan 2 persen dapat,” kata Anas. Adapun penjelasan lebih rincinya yaitu sebagai berikut.

Pertama, pekerja yang dirumahkan dengan upah tidak penuh, paling banyak terjadi di industri tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki. Jumlahnya mencapai 54 persen.

Kedua, pekerja yang WFH dengan upah tidak penuh, paling banyak terjadi di industri informasi dan telekomunikasi sebanyak 50 persen. Kedua yaitu industri kimia, energi, dan pertambangan 28 persen.

Ketiga, pekerja yang tetap masuk kantor atau pabrik di tengah Covid-19, tapi tetap menerima upah tidak penuh. Lagi-lagi, jumlah terbanyak ada di industri tekstil dan garmen, sebayak 19 persen.

Lalu diikuti oleh industri jasa sebanyak 18 persen. Kemudian untuk pekerja yang kena PHK. Untuk PHK tanpa pesangon, lagi-lagi terjadi paling banyak di industri tekstil dan garmen dengan jumlah 32 persen.

Kondisi yang sama juga terjadi pada PHK dengan pesangon, 40 persen ada di industri tekstil. Adapun dalam survei ini, jumlah pekerja yang menjadi responden, mayoritas memiliki gaji Rp 1,2 juta sampai Rp 6 juta. Lalu, mayoritas responden berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. (TERAS.ID)

Berita Terbaru