Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dampak Covid-19, Garuda Rumahkan Karyawan hingga Pangkas THR

  • Oleh Teras.id
  • 18 Mei 2020 - 08:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai nasional Garuda Indonesia menempuh sejumlah langkah guna menyelamatkan perusahaan dari dampak Covid 19. Selain merumahkan 800 karyawan, menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, perusahaan juga telah melakukan sejumlah kebijakan menghadapi Covid-19.

Di antaranya seperti renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi. Ada juga penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi, hingga staf secara proporsional.

“Serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris,” kata Irfan, Minggu, 17 Mei 2019.

Sebanyak 800 karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dirumahkan sementara. Irfan Setiaputra, mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang terkena dampak Covid-19.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” kata Irfan. Selain itu, kata Irfan, kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya PHK.

Menurut Irfan, kebijakan ini sudah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan. Sehingga terbit keputusan karyawan dirumahkan sementara selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 14 Mei 2020.

Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI, yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT,

“Tidak diberikan gaji dan uang terbang,” kata Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020. Adapun fasilitas yang masih diberikan yaitu fasilitas kesehatan InHealth dan BPJS Kesehatan, serta konsesi terbang.

Seperti yang disampaikan Zaenal, 800 karyawan ini tidak akan mendapat gaji sepeserpun. Mereka hanya akan menerima asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Kendati demikian, Irfan memastikan kebijakan ini akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi akan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru