Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Terdakwa Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara Menangis Mohon Keringanan, Alasannya Punya Anak Kecil Sakit

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Mei 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa seorang wanita inisial SN, menangis dan memohon keringanan, setelah mendangar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara 5 tahun, saat sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 18 Mei 2020.

Terdakwa SN terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 0,32 gram dan didakwa deengan Pasal 114, 112 dan 127  ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Widha Sinulingga menuntut terdakwa dengan penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, mengajukan pembelaan atau permohonan.

Terdakwa SN pun mengajukan permohonan, keringanan dengan alasan masih mempunyai tanggungan anak kecil dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


"Sayang sangat menyesal pak hakim, mohon keringanan, anak saya masih kecil dan sedang sakit," ucapnya sambil terisak menahan tangisnya.

Atas permohonanan terdakwa, JPU masih tetap pada tuntutannya dan majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan bahwa terdkawa SN ini diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 2 Januari 2020, lantaran kepemilikannya sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,32 gram. Hasil tes urine terdakwa positif. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru