Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi Jualan Madu Malah Nyambi Mencuri HP, Pria Ini pun Dituntut Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Mei 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hadi Putih dalam kasus pencurian saat berjualan madu ini dituntut penjara selama 1 tahun 2 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 18 Mei 2020.

JPU Widha Sinulingga menuntut, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP Pidana.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Sementara barang bukti hasil pencurian Hp merk OPPO A83 warna emas, dikembalikan kepada saksi korban Siti Nuryana.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan.


"Saya menyesal, saya memiliki tanggungan keluarga. Anak masih kecil jadi saya mohon keringanan," ungkapnya kepada majelis.

Atas permohonanan terdakwa JPU tetap pada tuntutannya sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan bahwa terdakwa Hadi Putih telah melakukan pencurian, pada saat ia sedang berjualan madu pada 11 Februari 2020, bertempat di bawah jembatan Kampung Baru yang berada di Jl. Dr. H. Ujang Iskandar, RT 18 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Kejadian berawal saat terdakwa menawarkan madu pada korban Siti Nuryana, namun korban akan membeli madu ketika suaminya datang dari kerja. Saat hendak pulang ia melihat melihat 1 unit Hp merk OPPO A83, warna emas yang berada di dashboard motor milik Saksi Korban.

Dari situlah muncul niat terdakwa untuk mengambil Hp milik korban dan disimpan di kantong celana sebelah kiri lalu memninggalkan lokasi. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru