Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Posko Pengaduan THR Perawat Dibuka

  • Oleh Teras.id
  • 19 Mei 2020 - 08:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka posko pengaduan bagi perawat yang tidak memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya).

Posko terbuka bagi seluruh perawat, termasuk perawat swasta.

“Kami akan meneruskan pengaduan tersebut sesuai ketentuan,” Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2020.

Pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran.

Pertama, laporan langsung ke DPP PPNI di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 64, Jakarta Selatan, 12610. Kedua, pengaduan via telepon di (021) 22710272.

Ketiga, pengaduan lewat online melalui link aduan bit.ly/aduanthrppni.

Pengaduan akan diteruskan jika THR belum dibayarkan hingga batas waktu satu minggu sebelum hari raya keagamaan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR.

Posko pengaduan ini dibuka karena selama ini sebagian perawat swasta kerap tidak mendapat THR. Situasi ini terjadi bahkan di luar wabah Covid-19 sekalipun.

Salah satu faktor penyebabnya, menurut PPNI, adalah ketidaktahuan perawat akan hak yang harus mereka terima tersebut.

Menurut Harif, THR adalah hak normatif yang wajib diberikan pemberi kerja sesuai paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR juga berhak diberikan kepada seluruh perawat, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. (TERAS.ID)

Berita Terbaru