Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Terdakwa Pencurian Sawit Modus Klaim Lahan Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa pencurian kelapa sawit, Saleh (47), Agus Mancimo (45) dan Simanto (48) divonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya ketiganya dituntut pidana selama 14 bulan penjara.

Mereka dianggap bersalah setelah memanen sawit perusahaan dengan dalih klaim lahan yang diotaki terdakwa Saleh. Vonis itu dibacakan Selasa, 19 Mei 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai =Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Ega dalam amar putusannya.

Ketiganya tanpa lama berpikir langsung menyatakan menerima atas vonis itu, demikian dengan jaksa. Ketiganya dianggap bersalah atas perbutannya pada Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blok B22 Devisi V Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, pihak perusahaan melihat terdakwa Saleh sedang berada di pinggir blok. Saat dihampiri ada Agus dan Simanto sedang melakukan pemanenan.

Keduanya memanen sawit itu berdalih atas perintah Saleh yang mengakui kalau lahan itu miliknya dan permasalahan dengan koperasi dan perusahaan belum selesai.

Saleh merupakan warga Desa Tumbang Sangai, Agus warga Desa Tumbang Sapayang dan Saminto warga Desa Gunung Makmur, Kecamata Antang Kalang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru